Pengumuman Perubahan Nama

  • Posted by: admin

PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian.
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham  PT. BPR Saraswati Ekabumi tanggal 12 Pebruari 2024
  4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 09 tanggal 19 Pebruari 2024
  5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan haka Assai Manusia NOMOR AHU-0016255.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Saraswati Eka Bumi.

dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :

PT. Bank Perkreditan Rakyat Saraswati Ekabumi atau disebut juga PT. BPR Saraswati Ekabumi

menjadi

PT. Bank Perekonomian Rakyat Saraswati Eka Bumi atau disebut juga PT. BPR Saraswati Eka Bumi

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Saraswati Ekabumi, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
  2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Saraswati Ekabumi,masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email info@bprsaraswatiekabumi.co.id atau nomor telp.0361-756206, 756207,763295.

Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.

Author: admin

Leave a Reply

1 Comment