BPR Saraswati Ekabumi > Business > Tabungan Simapan

Tabungan Simapan

Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.Adapun keuntungan menabung adalah Aman Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.Terjamin Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.Berkembang Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.Hemat Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

simapan

Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan BPR SARASWATI

Tabungan Umum :

  • Menyerahkan copy KTP Yang Masih Berlaku
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Saraswati dengan benar
  • melakukan Setoran Pertama Sekurang-kurangnya Rp 20.000,-

 

Tabungan Program (SIMAPAN) :

  • Menyerahkan copy KTP Yang Masih Berlaku
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening Tabungan Saraswati dengan benar
  • melakukan Setoran Pertama Sekurang-kurangnya Rp 100.000,-

Ketentuan Tabungan Umum

  • Tabungan Saraswati adalah tabungan dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran yang waktunya tidak dibatasi.
  • Jumlah setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan selanjutnya setoran terendah Rp 10.000,-
  • Pengendapan Saldo Minimal Rp 20.000,-
  • Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan .
  • Pengambilan Tabungan Saraswati dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa untuk melakukan penarikan Tabungan saraswati yang disertakan dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup dan identitas asli dari pemilik rekening.
  • Penutupan Tabungan Saraswati dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Besarnya bunga tabungan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bunga yang berlaku saat itu (diatur dengan Surat Keputusan tersendiri) dikurangi pajak untuk sejumlah nominal tertentu sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakannya perubahan tersebut.
  • Untuk tabungan Saraswati yang tidak aktif berturut-turut selama 6 (bulan) bulan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,- per bulan.

Ketentuan Tabungan Simapan

  • Setoran dilakukan secara berkala yakni satu kali setor setiap bulan atau satu kali setor selama jangka waktu tertentu.
  • Jumlah setoran bulanan atau 1 kali setoran sepenuhnya ditentukan oleh nasabah dengan jumlah minimum Rp 100.000,-
  • Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan .
  • Nasabah yang melakukan setoran bulanan selama jangka waktu Tabungan SIMAPAN wajib melakukan pembayaran atas setoran bulanan.
  • Bunga Tabungan SIMAPAN pada awal bulan akan dibukukan ke Tabungan SIMAPAN yang bersangkutan setelah dikurangi pajak-pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Besarnya bunga tabungan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bunga yang berlaku saat itu (diatur dengan Surat Keputusan tersendiri) dikurangi pajak untuk sejumlah nominal tertentu sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakannya perubahan tersebut.
  • Mintalah informasi yang sejelas-jelasnya tentang ketentuan saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR
  • Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tabungan Anda aman.
  • Periksalah selalu saldo tabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan.
  • Pastikan transaksi (setoran dan atau penarikan) telah tecetak dalam buku tabungan.

  • One
  • Two