BPR Saraswati Ekabumi didirikan sesuai akte notaris Amir Sjariffudin no 39 tanggal 31 Oktober 1988 dan Mulai menjalankan usahanya pada tanggal 4 Januari 1991 dengan Persetujuan Prinsip Departemen Keuangan no. S-731/MK.13/1989 tertanggal 14 Juni 1989 dan izin usaha no. KEP.529/KM.13/1990 tertanggal 26 Oktober 1990.Kantor BPR SARASWATI beralamat di Jl. By Pass Ngurah Rai 18X Simpang Siur – Kuta dengan nomor telpon 756206, 763295 dan fax no. 756206.
Sampai saat ini kami telah memenuhi ketentuan BI dan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dalam hal setoran modal dan susunan kepengurusan BPR sehingga telah terjadi perubahan anggaran dasar dengan adanya penambahan modal setor, perubahan kepemilikan saham dan perubahan pengurus. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI nomor C-08924 HT.01.04.TII.2006.